Tiga TKI
Didor Polisi Malaysia
Penulis : Thalita
Rahma
Senin, 30 April 2012 00:39 WIBPenyelidikan status hubungan kerja ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan status bahwa ketiga korban tersebut benar adalah TKI. Jika ketiga TKI tersebut benar-benar TKI yang legal maka dapat diperoleh sebuah kompensasi atas kematiannya. Demikian disampaikan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans (Binapenta) Reyna Usman saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (29/4).
"Saat ini Kemenakertrans, melalui ATK yang berada di Malaysia, sedang menelusuri dan menyelidiki tentang kebenaran status hubungan kerja ketiga TKI yang menjadi korban penembakan tersebut. Agar penyelidikan ini bisa lebih cepat dan komprehensif, maka saya meminta dan berharap pihak keluarga untuk dapat berkoordinasi dengan Kemenakertrans," kata Reyna.
Ia menyampaikan koordinasi dengan keluarga sangat perlu dilakukan. Karena dapat memperlancar proses penelusuran status hubungan kerja ketiga TKI tersebut. "Jika benar terbukti mereka (ketiga TKI yang meninggal) benar-benar adalah TKI yang legal, kita akan melakukan upaya-upaya agar mereka bisa mendapatkan hak-nya. Tentunya sesuai dengan kerangka kontrak hubungan kerja. Kontrak kerja yang ditandatangani oleh pekerja dengan pihak yang mempekerjakan," tegas Reyna.
Reyna menjelaskan kalau memang terbukti keabsahan ketiga korban tersebut adalah TKI yang legal, Kemenakertrans akan melaporkan kepada Joint Task Force. Join Task Force ini adalah Badan Perlindungan bagi TKI. Join Task Force ini telah dibentuk dan telah disepakati keberadaannya oleh Indonesia dan Malaysia sejak moratorium dicabut. (*/OL-2)
0 coment�rios:
Yuk, kita berdiskusi di sini ☺💕. Terima Kasih.